ARTI SEMBOYAN PADA KERETA API INDONESIA
Semboyan kereta api adalah
semboyan atau pesan bermakna yang berfungsi untuk memberikan isyarat
berupa semboyan tangan, tetap, suara, bentuk, warna atau cahaya yang
ditempatkan pada suatu tempat tertentu dan memberikan isyarat dengan
arti tertentu untuk mengatur dan mengontrol pengoperasian kereta
api. Semboyan kereta api bisa berupa:
- perintah atau larangan yang diperagakan melalui petugas/orang, atau
alat berupa wujud, warna, atau bunyi meliputi isyarat, sinyal, dan
tanda.
- pemberitahuan tentang kondisi jalur, pembeda, batas, dan petunjuk tertentu yang ditunjukkan melalui marka.
Daftar Semboyan
Semboyan tangan/sementara
Semboyan 1
Semboyan 1 mengisyaratkan bahwa jalur yang akan dilewati oleh kereta api berstatus aman, kereta api boleh berjalan seperti biasa dengan kecepatan yang telah ditetapkan dalam peraturan perjalanan.
Maksud petugas PPKA berdiri di peron:
- peralatan pengamanan keselamatan tidak akan dilayani pada saat KA
lewat di stasiun, karena mengoperasikan peralatan pengamanan lebih cepat
dari seharusnya dapat menimbulkan bahaya;
- mengawasi KA yang lewat terutama semboyan-semboyan yang diperlihatkan oleh KA tersebut;
- mengawasi kondisi rangkaian terutama peralatan yang terdapat di
bawah kereta (rangka bawah) terhadap kemungkinan terjadinya kerusakan
yang membahayakan keselamatan perjalanan KA.Masinis melihat PPKA berdiri
di peron.
Semboyan 2
Semboyan 2 adalah semboyan sementara sebagai tanda pembatas kecepatan
yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati
berstatus
kurang aman, atau kereta api berjalan dengan kecepatan yang tidak melebihi batas kecepatan yang ditunjukkan demi keselamatan.
Semboyan 2A
Semboyan 2A adalah semboyan sementara yang berupa satu bendera hijau
atau satu rambu berbentuk bulat yang berwarna hijau yang mengisyaratkan
bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus
kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.
Semboyan 2A1
Semboyan 2A1 adalah semboyan sementara sebagai isyarat berjalan
hati-hati, yakni kereta rel listrik/lokomotif listrik diperbolehkan
melewati bagian jaringan listrik aliran atas yang dilindungi dengan
kecepatan kecepatan tidak diperbolehkan lebih dari 40 km/jam.

Ketentuan tentang pemasangan semboyan 2A1:
- Semboyan 2A1 harus dipasang atau diperlihatkan pada jarak 100 meter
dari bagian jaringan listrik aliran atas yang hanya boleh dilalui dengan
kecepatan paling tinggi 40 km/jam dan harus dapat terlihat oleh masinis
dari jarak 300 meter.
- Apabila jarak tampak 300 meter tidak tercapai karena lengkung jalan,
pemasangan semboyan harus digeser ke muka hingga dapat terlihat oleh
masinis dari tempat paling sedikit 400 meter jauhnya dari bagian jalan
tersebut di atas.
- Semboyan 2A1 harus dipasang menurut arah KA atau diperlihatkan di
sebelah kanan jalan, kecuali jika pemasangan di sebelah kiri jalan
semboyan dapat terlihat lebih jelas oleh masinis.
- Jarak sebagaimana dimaksud pada huruf a) tersebut harus ditambah
dengan 25% jika pemasangan semboyan itu dilakukan di jalan turun 10‰
atau lebih.
Semboyan 2B
Semboyan 2B, mengisyaratkan bahwa kereta api harus berjalan dengan kecepatan terbatas dan hati-hati.
Semboyan 2B adalah semboyan sementara yang berupa dua bendera hijau
atau dua rambu berbentuk bulat yang berwarna hijau, atau petugas yang
membawa lampu yang direntangkan sejajar dada yang mengisyaratkan bahwa
jalur kereta api yang akan dilewati berstatus
kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 20 kilometer per jam.
Semboyan 2B1
Semboyan 2B1 adalah semboyan sementara sebagai isyarat berjalan
hati-hati, kereta rel listrik/lokomotif listrik diperbolehkan melewati
bagian jaringan listrik aliran atas yang dilindungi dengan kecepatan
tidak diperbolehkan lebih dari 20 km/jam.
Semboyan 2C
Semboyan 2C adalah semboyan sementara yang berupa petugas yang
membawa bendera hijau atau lampu semboyan yang diayun-ayunkan yang
mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus
kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 5 kilometer per jam.
Semboyan 3
Semboyan 3 adalah semboyan sementara yang dipasang atau diperlihatkan pada jarak minimum 500 m dari bagian jalan yang berupa :
- satu bendera merah,
- lampu berwarna merah,
- papan dengan rambu bundar berwarna merah,
- petugas yang mengangkat kedua tangan di atas kepala, atau
- petugas yang mengayun-ayunkan lampu semboyan yang berwarna merah.
Semboyan 3 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus
tidak aman, kereta api yang akan melewatinya diharuskan untuk berhenti.
Semboyan 4A
Semboyan 4A adalah semboyan sementara yang berupa petugas membawa
papan persegi panjang berwarna kuning dan bergaris pinggir hijau dengan
kedua tangan dan diletakkan d atas kepala. Semboyan 4A mengisyaratkan
kereta api berjalan hati-hati melewati sinyal masuk yang menunjukkan
indikasi berhenti atau melewati batas berhenti jalur kiri pada jalur
ganda.
Semboyan tetap
Semboyan 5
Semboyan 5 adalah semboyan tetap yang berupa:
- papan merah pada tiang sinyal tidak terlihat;
- lengan pada papan sinyal terlihat menyerong;
- lengan pada sebelah kanan tiang sinyal menyerong ke atas;
- lengan pada sebelah kanan tiang sinyal menyerong ke atas dan lengan lain mendatar;
- lampu pada tiang sinyal bercahaya putih ke arah kereta api dan bercahaya hijau ke arah stasiun;
- lampu pada tiang sinyal bercahaya putih ke arah kereta api dan bercahaya hijau di atas cahaya putih ke arah stasiun.
Semboyan 5 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus
aman, kereta api yang akan melewatinya diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.
Semboyan 6
Semboyan 6 adalah semboyan tetap yang berupa:
- lengan pada papan sinyal terlihat tegak;
- lengan pada sebelah kanan tiang sinyal menyerong ke atas di bawah lengan yang mendatar;
- papan bundar hijau atau lengan pada sebelah kanan tiang sinyal menyerong ke bawah;
- sebagai sinyal muka berarti menunjukkan bahwa sinyal masuk utama “tidak aman”;
- lampu pada tiang sinyal bercahaya hijau ke arah kereta api dan bercahaya putih ke arah stasiun;
- lampu pada tiang sinyal bercahayahijau ke arah kereta api dan bercahaya hijau di bawah cahaya putih ke arah stasiun.
Semboyan 6 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus
aman, kereta api yang akan melewatinya diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dengan kecepatan terbatas.
Semboyan 7
Semboyan 7 adalah semboyan tetap yang berupa:
- papan bundar merah pada tiang sinyal;
- satu lengan mendatar pada sebelah kanan tiang sinyal;
- dua lengan mendatar pada sebelah kanan tiang sinyal;
- lampu pada tiang sinyal bercahaya merah ke arah kereta api dan bercahaya putih ke arah stasiun;
- dua lampu bersusun yang keduanya bercahaya merah ke arah kereta api dan bercahaya putih ke arah stasiun.
Semboyan 7 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus
tidak aman, kereta api yang akan melewatinya diharuskan untuk berhenti (lihat pula semboyan 3).
Semboyan 8
Semboyan 8 adalah semboyan tetap yang berupa 2 (dua) papan logam
besar berwarna putih masing-masing bertiang dua yang ditegakkan di sisi
jalan rel sebelah kanan arah kedatangan KA, berjajar berurutan pada
jarak 30 m dengan posisi menyerong dan mudah terlihat dan
menimbulkan gema/pantulan suara lokomotif saat KA lewat.
Semboyan 8 mengisyaratkan bahwa kereta api telah mendekati sinyal kereta api masuk utama pada jarak minimum 1.000 meter.
Semboyan 9
Tidak ada.
Semboyan wesel
Semboyan 10
Semboyan 10 adalah semboyan wesel yang berupa:
- papan putih berbentuk belah ketupat;
- anak panah pada tiang wesel (sejajar dengan sumbu sepur);
- terlihat lampu wesel menunjukkan kaca putih atau papan putih persegi di sisi wesel;
- terlihat lampu bercahaya putih pada wesel pada tiang wesel atau di sisi wesel (di malam hari).
Semboyan 10 mengisyaratkan bahwa wesel/percabangan jalur kereta api menuju ke
sepur lempeng atau lurus, kereta api boleh berjalan dengan kecepatan sesuai dengan yang ditetapkan.
Semboyan 11
Semboyan 11 adalah semboyan wesel yang berupa:
- papan hijau berbentuk lingkaran;
- anak panah pada tiang wesel menyiku dengan sumbu sepur atau sesuai dengan arah belok sepur;
- terlihat lampu wesel menunjukkan kaca hijau atau papan hijau persegi di sisi wesel;
- terlihat lampu wesel pada tiang wesel bercahaya hijau atau hijau di
sisi putih (di malam hari) (lampu putih menunjukkan arah ke sepur
belok).
Semboyan 11 mengisyaratkan bahwa wesel/percabangan jalur kereta api menuju ke
sepur belok atau berbelok, kereta api boleh berjalan dengan kecepatan maksimal 30 kilometer per jam.
Semboyan 12
Semboyan 12 adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel Inggris.
Semboyan 12A
Semboyan 12A adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel Inggris yang berupa:
- papan persegi pada tangkai wesel memperllliatkan warna putih ke dua jurusan, atau
- lampu wesel bercahaya putih ke dua jurusan.
Semboyan 12A menunjukkan bahwa wesel Inggris terlayan silang ke dua jurusan menuju ke
sepur lempeng atau tidak berbelok.
Semboyan 12B
Semboyan 12B adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel Inggris yang berupa:
- papan persegi pada tangkai wesel memperllliatkan warna hijau ke dua jurusan, atau
- lampu wesel bercahaya hijau kedua jurusan.
Semboyan 12B menunjukkan bahwa wesel Inggris terlayan silang atau saling berbelok.
Semboyan 13
Semboyan 13 adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel Inggris (lihat pula semboyan 12).
Semboyan 13A
Semboyan 13A adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel Inggris yang berupa:
- garis putih tegak pada dinding lampu wesel Inggris;
- garis bercahaya putih tegak pada dinding lampu wesel Inggris.
Semboyan 13A mengisyaratkan bahwa wesel Inggris terlayan sejajar
menuju ke sepur lempeng yang searah atau hampir searah dengan sepur
utama.
Semboyan 13B
Semboyan 13B adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel Inggris yang berupa:
- garis putih menyerong pada dinding lampu wesel Inggris;
- garis bercahaya putih menyerong pada dinding lampu wesel Inggris.
Semboyan 13B mengisyaratkan bahwa wesel Inggris terlayan jajar menuju
ke sepur lempeng yang searah atau hampir searah dengan sepur utama.
Semboyan 13C
Semboyan 13C adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel Inggris yang berupa:
- garis putih pada dinding lentera wesel separuh tegak dan separuh
menyerong menunjuk ke arah sepur yang tidak sejajar dengan sepur utama
atau sebaliknya.
- garis putih bercahaya putih pada dinding lentera wesel separuh tegak
dan separuh menyerong menunjuk ke arah sepur yang tidak sejajar dengan
sepur utama atau sebaliknya.
Semboyan 13C mengisyaratkan bahwa wesel Inggris terlayan jajar dari
sepur lempeng yang searah dengan sepur utama menuju ke sepur yang tidak
searah dengan sepur utama atau sebaliknya.
Semboyan lain
Semboyan 14
Semboyan 14 adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna
merah) pada corong air yang tidak menyala/tidak terlihat yang menyatakan
bahwa corong air tidak merintangi jalan.
Semboyan 15
Semboyan 15 adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna
merah) pada corong air yang menyala/terlihat yang menyatakan
bahwa corong air merintangi jalan.
Semboyan 16
Semboyan 16 adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna
merah) pada jembatan timbang yang tidak menyala/tidak terlihat yang
menyatakan bahwa jembatan timbang boleh dilalui.
Semboyan 17
Semboyan 17 adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna
merah) pada jembatan timbang yang menyala/terlihat yang menyatakan bahwa
jembatan timbang tidak boleh dilalui.
Semboyan 18
Semboyan 18 adalah semboyan yang berupa tanda patok atau tanda
lainnya yang menunjukkan bahwa rangkaian kereta api tidak boleh
melampaui batas tanda ruang bebas. Semboyan ini bertujuan agar
antar-rangkaian kereta api tidak saling bersinggungan.
Semboyan 19
Tidak ada.
Semboyan terlihat
Semboyan 20
Semboyan 20 berupa tiga titik lampu yang menyala pada lokomotif kereta api.
Semboyan 20 merupakan semboyan terlihat yang berupa lampu utama yang
menyala pada satu, dua atau tiga titik pada lokomotif kereta api
terutama pada malam hari, pada visibilitas yang kurang atau pada situasi
yang diperlukan.
Semboyan ini berfungsi untuk:
- menunjukkan ujung kepala atau poros awal rangkaian kereta api dan juga
- sebagai tanda atau isyarat bahwa lokomotif atau kereta api sedang berjalan ke arah lampu yang menyala.
- pemberi tanda kereta akan melintas sesuai arah lampu, agar
pengguna/kendaraan/masyarakat menyingkir dari jalur yang akan dilintasi.
Semboyan 21
Semboyan 21 adalah semboyan terlihat yang berupa tanda atau lampu
berwarna merah pada kedua sisi kanan dan kiri pada akhir rangkaian
kereta api, semboyan ini menandakan bahwa kereta/gerbong ini adalah
rangkaian terakhir dari serangkaian kereta api.
22
23
Semboyan 24
Semboyan ini sebagai pengumuman bahwa kereta api fakultatif atau
kereta api luar biasa yang berjalan berlawanan arah pada esok harinya
sebelum kereta api pertama lewat.
25
26
27
28
29
30
Pemberitahuan, bahwa jalan yang baru dilalui tidak baik keadaannya.
31
Pemberitahuan, bahwa jalan yang baru dilalui tidak aman atau berbahaya.
32
33
34
Semboyan suara
Semboyan 35
Semboyan 35 adalah semboyan suara yang dilakukan
dengan cara masinis membunyikan suling (terompet/klakson) lokomotif
secara panjang untuk menjawab kepada kondektur kereta api dan PPKA bahwa
kereta api sudah siap untuk diberangkatkan. Kadang juga dibunyikan pada
waktu melintas di perlintasan jalan raya atau pada tempat-tempat
tertentu untuk mendapatkan perhatian dari masyarakat agar menyingkir
dari rel kereta api.
Semboyan 36
Semboyan 36 adalah semboyan suara yang diperdengarkan melalui suling
lokomotif dan dibunyikan oleh masinis berupa satu kali suara pendek,
bersamaan dengan permintaan sedikit ikatan rem.
37
38
Semboyan 39
Semboyan 39 adalah semboyan suara yang dilakukan dengan
cara masinis membunyikan suling lokomotif secara pendek dan
berulang-ulang yang memberitahukan bahwa ada suatu peristiwa/bahaya.
Semboyan 39A
Semboyan 39 A adalah semboyan suara yang dilakukan dengan
cara masinis membunyikan suling lokomotif secara pendek dan
berulang-ulang yang diulang tiap 20 detik untuk memberitahukan bahwa
kereta api berjalan pada
sepur salah (jalur yang salah) atau
salah jalur.
Jika kereta api memang dialihkan di jalur yang salah (secara sengaja),
maka semboyan 39 hanya dilakukan ketika melewati pos penjaga.
Semboyan 40
Semboyan 40 adalah semboyan yang dilakukan dengan cara PPKA
mengangkat tongkat dengan rambu berwarna hijau berbentuk bundar.
Semboyan 40 mengisyaratkan bahwa kereta api diizinkan untuk
diberangkatkan. Semboyan 40 biasanya disertai dengan semboyan 41 dan
disahut dengan semboyan 35 oleh masinis.
Semboyan 41
Semboyan 41 adalah semboyan yang dilakukan dengan cara kondektur
kereta api membunyikan peluit panjang/suling mulut. Semboyan 41
mengisyaratkan bahwa kereta api diizinkan untuk diberangkatkan. Semboyan
41 biasanya disertai dengan semboyan 35 oleh masinis.
Semboyan 42
Tidak ada.
Semboyan 43
Tidak ada.
Semboyan 44
Tidak ada.
Semboyan langsir
45
Sumber :
wikipedia.org